Perbedaan Music Publisher & Aggregator

Jika anda pelaku dalam bidang musik digital, agar karya musik anda mendapat hak royalti, hak cipta dan lisensi anda perlu memahami perbedaan musik publisher dan aggregator

Musik Publisher

Music Publisher atau Penerbit Musik adalah pihak yang diberi kuasa oleh pemegang hak cipta untuk menangani lagu ciptaannya yang bersifat komersial, mengelola, mengadministrasi dan mengekploitasi hak cipta.⁣ 
 
Music Publisher bukanlah pihak yang mendistribusikan musik ke Spotify, Apple Music, dll bukan record label dan bukan juga penerbit press release / PR Agency.⁣ Music Publisher (penerbit musik) tidak bekerja di level berkas mp3 atau wav, mereka bekerja di ranah lisensi dan pengelolaan royalty penggunaan musik.⁣ 

Musik Distributor (Aggregator)
 
Pihak yang mendistribusikan musik  ke platform musik online seperti (Spotify, Joox, Deezer, Apple Music, dll) seperti EXPERIA MUSIC
 
PENDAPATAN ROYALTI:
 
Music Publisher
 
Music Publisher meng-koleksikan royalti atas hak penggunaan karya cipta songwriter secara komersial, yaitu;
* Mechanical: ketika komposisi lagu digunakan oleh Artist tertentu (misalnya untuk kebutuhan Cover Version)
* Performing: didapat dari kerjasamanya dengan LMK dari pengkoleksian hak komposer atas penggunan penyiaran musiknya (misalnya Live Concert, Hotel, Mall, Karoke House, dll),
* Synchronization: ketika komposisi lagu digunakan di Film, Television Show, Advertisements, Video Games, dll).

Aggregator
 
Mengkoleksi dari hasil download dan streaming toko musik online seperti (Spotify, Joox, dll) dan tidak dikelola oleh Publisher, melainkan Music Distributor.